Kamis, 19 Desember 2013

Sengketa Batas wilayah Cikasur antara situbondo dan Probolinggo

TUGAS PENENTUAN BATAS WILAYAH
“PROBOLINGGO-SITUBONDO BEREBUT CIKASUR”
­­


Description: images




Dosen Pembimbing : Ir.Yuwono,MS

Oleh:
JOKO PURNOMO
3512100037
PENENTUAN BATAS WILAYAH A


TEKNIK GEOMATIKA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER SURABAYA
2013






A.    Cikasur
1.      Gambaran Wilayah
o   Secara Geografis Cikasur dikepung empat kabupaten sekaligus yakni, Probolinggo, Panarukan (Situbondo), Bondowoso, dan Jember.
o   Cikasur berada pada ketinggian 2.500 m.dpl
o   panjangnya sekira 10 km tersebut berada di wilayah desa Kalianan, Kecamatan Krucil

2.      Potensi
       Gunung Argopuro adalah Gunung dengan ketinggian 3.088 mdpl ini punya trek terpanjang di Indonesia. Gunung Argopuro juga terkenal dengan pemandangannya yang indah, termasuk padang savana yang tersebar di beberapa tempat. Salah satu savanna yang terindah yaitu Cikasur. Cikasur berupa padang savana luas dengan sungai yang meliuk di tengah lembahnya.
       Keindahan savanna Cikasur membawa banyak pendaki gunung untuk mendaki gunung Argopuro. Banyaknya pendaki yang berdatangan membuat pendapatan masyarakat setempat meningkat. Pendapat itu berasal dari penyediaan transortasi bagi pendaki, penjualan sourvenir dsb. Untuk Pendapatan dari transportasi seperti ojek (motor) sekitar Rp 100 ribu hingga sampai lereng dan helikopter dengan tarif Rp 2 juta per orang untuk sampai di Cikasur.

       Meski keindahan lereng Argopuro dengan Cikasur-nya tidak kalah dibandingkan Bromo, hingga kini objek wisata di sebelah tenggara Kab. Probolinggo itu belum dikelola secara professional. Sistem pengelolahan yang belum terkelola secara maksimal membuat retribusi bagi pendaki dan pengunjung Cikasur tidak dikenakan biasa apapun.

B.     Permasalahan
1.      Klaim Pemerintah Kabupaten Situbondo
Pemerintah Pemerintah Kabupaten Situbondo mempunyai alasan yang cukup kuat untuk melakukan klaim terhadap daerah Cikasur.  Hal-hal yang menjadi acuan sehingga Pemerintah Kabupaten Situbondo berhak mengklaim daerah Cikasur sebagai wilayah yaitu: Cikasur masuk wilayah Afdeling Panaroekan. Dasarnya, peta Java Resn Pasoeroean En Besoeki, Blad 571/XLII-C Tahun 1923. Berdasarkan pengamatan PT Geo Plano Consultan Pemkab Situobondo beranggapan sebenarnya wilayahnya lebih besar dari sekarang ini. "Acuannya adalah peta belanda”. Peta yang dimaksud ialah gambar dari Java Resn Pasoerean en Besoeki 1923-1924. Dari gambar tersebut diketahui tugu batas (TB) 17, 18, 20, 21 masih berada di wilayah Situbondo. Atau kilometer 38,2-48 Argopuro.
Berdasarkan Peta Batas Resmi Kerajaan Belanda tahun 1925 tersebut  yang pengukurannya dilakukan tahun 1915-1918 dan 1921-1922, dan penggambaran petanya 1924, Cikasur termasuk dalam wilayah Afdeling Panaroekan (Sekarang Situbondo), Ijang Geberte yang termasuk Wilayah Kabupaten Situbondo adalah mulai dari Cemara Panjang, Aloen-aloen Ketjil, Gunung Jambangan, Cikasur, Gunung Pandu, Sicentor (bukan Cisentor), Gunung Semeroe, Puncak Argopuro, Gunung Welirang (Puncak Rengganis) hingga Puncak gunung balik Gilap (gunung kecil di timur Cikasur – terlihat dari pos Cikasur, gunung ini adalah simpul batas Situbondo – Jember – Bondowoso) lurus ke Kali Deluwang, Sungai Selada dibawah pos Cikasur.


2.      Klaim Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Hal-hal yang menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk mempertahankan daerah Cikasur yaitu berdasarkan peta Topdam (Topografi Kodam V Brawijaya) yang dibuat pada 1945. Peta topografi Kodam V/Brawijaya sudah menyebutkan batas-batas wilayah administrasi. Bahkan sampai batas terkecil koramil jadi sangat tepat untuk menunjukkan batas daerah kabupaten Probolinggo dibanding Afdeling Panaroekan. Afdeling Panaroekan merupakan peta  wilayah perkebunan, yang tidak menyebutkan batas-batas suatu wilayah administrasi. Selain itu, Klaim pemerintah Kabupaten Probolinggo diperkuat dengan BPN Provinsi yang menyatakan, pada 1907 sejumlah perkebunan di kawasan Cikasur mengajukan surat ukur melalui Probolinggo.

3.      Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan:
1.      Faktor penyebab konflik yaitu berbedanya peta sumber yang digunakan oleh kedua kabupaten tersebut. Kabupaten Probolinggo menggunakan Peta Kodam V/Brawijaya sedangkan Kabupaten Situbondo menggunakan Java Resn Pasoerean en Besoeki 1923-1924.
2.      Selain itu adanya kepentingan yang berupa kepentingan terhadap eksistensi daerah, sehingga terjadi aksi – reaksi antara kedua belah pihak untuk memperoleh wilayah tersebut yang memiliki potensi tinggi akan obyek wisata.

4.      Rekomendasi Pemecahan masalah
Dalam usaha mencapai musyawarah mufakat dalam pembahasan dan pembicaraan antara pihak-pihak yang terkait dengan masalah batas daerah Kabupaten, diperlukan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan. Ada beberapa alternatif untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini antara lain sebagai berikut:


1.      Peran Menteri Dalam Negeri
Selanjutnya, agar kesepakatan dapat diperoleh secara bulat dan matang, peran aktif Departemen Dalam Negeri sangatlah penting dalam proses musyawarah ini, terutama dalam perannya sebagai mediator. Hendaknya Departemen Dalam Negeri mampu berinisiatif secara aktif agar proses penetapan batas wilayah ini segera dapat dilakukan, yaitu dengan melakukan terlebih dahulu kajian teknis maupun pemetaan ulang pada wilayah-wilayah perbatasan
2.      Konsiliasi dilakukan dengan cara semua pihak berdiskusi dan berdebat secara terbuka dan mendalam untuk mencapai kesepakatan tanpa ada pihak-pihak yang memonopoli pembicaraan atau “memaksakan kehendak”.



Wilayah sengketa
 


1 komentar:

  1. silakan di kelola dengan baik oleh ke dua belah pihak, karena di sana kaya akan tambang batu kristal

    BalasHapus

Silahkan Tinggalkan Jejak