TUGAS PENENTUAN BATAS WILAYAH
“PROBOLINGGO-SITUBONDO BEREBUT CIKASUR”
Dosen Pembimbing : Ir.Yuwono,MS
JOKO
PURNOMO
3512100037
PENENTUAN
BATAS WILAYAH A
TEKNIK GEOMATIKA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN
PERENCANAAN
INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH
NOPEMBER SURABAYA
A. Cikasur
1. Gambaran
Wilayah
o Secara Geografis Cikasur dikepung empat
kabupaten sekaligus yakni, Probolinggo, Panarukan (Situbondo), Bondowoso, dan
Jember.
o Cikasur berada pada ketinggian 2.500 m.dpl
o panjangnya
sekira 10 km tersebut berada di wilayah desa Kalianan, Kecamatan Krucil
2. Potensi
Gunung
Argopuro adalah Gunung dengan ketinggian 3.088 mdpl ini punya trek terpanjang
di Indonesia. Gunung Argopuro juga terkenal dengan pemandangannya yang indah,
termasuk padang savana yang tersebar di beberapa tempat. Salah satu savanna
yang terindah yaitu Cikasur. Cikasur berupa padang savana luas dengan sungai
yang meliuk di tengah lembahnya.
Keindahan
savanna Cikasur membawa banyak pendaki gunung untuk mendaki gunung Argopuro. Banyaknya
pendaki yang berdatangan membuat pendapatan masyarakat setempat meningkat.
Pendapat itu berasal dari penyediaan transortasi bagi pendaki, penjualan
sourvenir dsb. Untuk Pendapatan dari transportasi seperti ojek (motor) sekitar
Rp 100 ribu hingga sampai lereng dan helikopter dengan tarif Rp 2 juta per
orang untuk sampai di Cikasur.
Meski
keindahan lereng Argopuro dengan Cikasur-nya tidak kalah dibandingkan Bromo,
hingga kini objek wisata di sebelah tenggara Kab. Probolinggo itu belum dikelola
secara professional. Sistem pengelolahan yang belum terkelola secara maksimal
membuat retribusi bagi pendaki dan pengunjung Cikasur tidak dikenakan biasa
apapun.
B. Permasalahan
1. Klaim
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Pemerintah Pemerintah Kabupaten Situbondo mempunyai alasan yang cukup kuat untuk melakukan
klaim terhadap daerah Cikasur. Hal-hal
yang menjadi acuan sehingga Pemerintah Kabupaten Situbondo berhak mengklaim daerah Cikasur
sebagai wilayah yaitu: Cikasur masuk wilayah Afdeling Panaroekan. Dasarnya, peta Java Resn
Pasoeroean En Besoeki, Blad 571/XLII-C Tahun 1923. Berdasarkan
pengamatan PT Geo Plano Consultan Pemkab Situobondo beranggapan sebenarnya
wilayahnya lebih besar dari sekarang ini. "Acuannya adalah peta belanda”.
Peta yang dimaksud ialah gambar dari Java Resn Pasoerean en
Besoeki 1923-1924. Dari gambar tersebut diketahui tugu batas (TB) 17,
18, 20, 21 masih berada di wilayah Situbondo. Atau kilometer 38,2-48 Argopuro.
Berdasarkan
Peta Batas Resmi Kerajaan Belanda
tahun 1925 tersebut yang pengukurannya
dilakukan tahun 1915-1918 dan 1921-1922, dan penggambaran petanya 1924, Cikasur
termasuk dalam wilayah Afdeling Panaroekan (Sekarang Situbondo), Ijang Geberte
yang termasuk Wilayah Kabupaten Situbondo adalah mulai dari Cemara Panjang, Aloen-aloen
Ketjil, Gunung Jambangan, Cikasur, Gunung Pandu, Sicentor (bukan Cisentor),
Gunung Semeroe, Puncak Argopuro, Gunung Welirang (Puncak Rengganis) hingga
Puncak gunung balik Gilap (gunung kecil di timur Cikasur – terlihat dari pos Cikasur,
gunung ini adalah simpul batas Situbondo – Jember – Bondowoso) lurus ke Kali
Deluwang, Sungai Selada dibawah pos Cikasur.
2. Klaim
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Hal-hal yang menjadi acuan Pemerintah
Kabupaten Probolinggo untuk mempertahankan daerah Cikasur yaitu berdasarkan peta Topdam (Topografi
Kodam V Brawijaya) yang dibuat pada 1945. Peta topografi Kodam
V/Brawijaya sudah menyebutkan batas-batas wilayah administrasi. Bahkan sampai
batas terkecil koramil jadi sangat tepat untuk menunjukkan batas daerah kabupaten
Probolinggo dibanding Afdeling Panaroekan. Afdeling Panaroekan merupakan peta wilayah perkebunan, yang tidak menyebutkan
batas-batas suatu wilayah administrasi. Selain itu, Klaim pemerintah Kabupaten Probolinggo diperkuat dengan
BPN Provinsi yang menyatakan, pada 1907 sejumlah perkebunan di kawasan
Cikasur mengajukan surat ukur melalui Probolinggo.
3. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan:
1.
Faktor
penyebab konflik yaitu berbedanya peta sumber yang digunakan oleh kedua
kabupaten tersebut. Kabupaten Probolinggo menggunakan Peta Kodam
V/Brawijaya sedangkan Kabupaten Situbondo menggunakan Java
Resn Pasoerean en Besoeki 1923-1924.
2.
Selain
itu adanya kepentingan yang berupa kepentingan terhadap eksistensi daerah,
sehingga terjadi aksi – reaksi antara kedua belah pihak untuk memperoleh
wilayah tersebut yang memiliki potensi tinggi akan obyek wisata.
4. Rekomendasi
Pemecahan masalah
Dalam
usaha mencapai musyawarah mufakat dalam pembahasan dan pembicaraan antara
pihak-pihak yang terkait dengan masalah batas daerah Kabupaten, diperlukan
semangat kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan. Ada beberapa alternatif
untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini antara lain sebagai berikut:
1. Peran Menteri Dalam Negeri
Selanjutnya,
agar kesepakatan dapat diperoleh secara bulat dan matang, peran aktif
Departemen Dalam Negeri sangatlah penting dalam proses musyawarah ini, terutama
dalam perannya sebagai mediator. Hendaknya Departemen Dalam Negeri mampu
berinisiatif secara aktif agar proses penetapan batas wilayah ini segera dapat
dilakukan, yaitu dengan melakukan terlebih dahulu kajian teknis maupun pemetaan
ulang pada wilayah-wilayah perbatasan
2. Konsiliasi
dilakukan dengan cara semua pihak berdiskusi dan berdebat secara terbuka dan mendalam untuk mencapai kesepakatan tanpa ada pihak-pihak yang
memonopoli pembicaraan atau “memaksakan
kehendak”.
|
silakan di kelola dengan baik oleh ke dua belah pihak, karena di sana kaya akan tambang batu kristal
BalasHapus