BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pembakuan
adalah proses penetapan yang baku oleh lembaga yang berwenang baik secara
nasional maupun internasional. Nama rupabumi adalah nama yang diberikan pada unsur
rupabumi. Jadi dapat disimpulkan Pembakuan nama rupa bumi yaitu proses penetapan nama rupabumi yang baku oleh lembaga yang berwenang baik
secara nasional maupun internasional.
Tujuan pembakuan nama rupabumi/geografi
yakni, pertama, mewujudkan tertib administrasi di bidang
pembakuan nama rupabumi di Indonesia. Kedua, menjamin tertib
administrasi wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Ketiga, mewujudkan adanya gasetir nasional sehingga ada
kesamaan mengenai nama rupabumi di Indonesia. Keempat, mewujudkan
data dan informasi akurat mengenai nama rupabumi di seluruh wilayah NKRI, baik
untuk kepentingan pembangunan nasional maupun internasional—semakin dirasakan
sangat penting karena belakangan ini banyak bermunculan penamaan rupabumi yang
tidak mengikuti aturan.