Selasa, 25 Februari 2014

Sedikit Review RUU Pertanahan


Dewasa ini berbagai konflik agraria, khususnya pertanahan semakin marak terjadi di berbagai daerah, baik konflik antara rakyat dengan pemerintah, rakyat dengan perusahaan, maupun antarindividu dalam masyarakat itu sendiri. Adanya berbagia konflik tersebut membuat kerelevannan UUPA perlu  pertanyakan. Hal inilah yang melatarbelakangi munculnya RUU pertanahan. UUPA sendiri merupakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan Undang-Undang  yang pertama kalinya memperkenalkan konsep Hak Menguasai Negara. 
 
Munculnya RUU Pertanahan kini memunculkan pro dan kontra, dimana terdapat 3 golongan didalamnya. Golongan yang menolak dan sependapat dengan revisi UUPA untuk menghadirkan UU Pertanahan, dari dua golongan tersebut juga muncul golongan yang mengiyakan revisi namun tidak seluruh bagian dari UUPA artinya hanya seperlunya saja. Pihak yang menolak revisi UUPA memiliki argumentasi untuk mempertahankan keberadaan undang-undang yang dianggap monumental sejak Indonesia merdeka. Substansi UUPA dengan konsepsi dan politik hukum yang memihak rakyat dan kepentingan nasional masih cukup relevan. Kekurangan terhadap kebijakan pertanahan sekarang ini, lebih dikarenakan politik hukum agraria yang diambil oleh Pemerintah, baik dalam pembentukkan undang-undang yang berkaitan dengan sektor agraria maupun pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait. Sedangkan pihak yang sependapat dengan perubahan UUPA, berpendapat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), banyak persoalan hukum agraria khususnya pertanahan yang belum diatur dalam UUPA. Disamping itu, sejak Indonesia merdeka sampai dengan lahirnya UUPA, memang sudah dibuat beberapa peraturan hukum di bidang pertanahan yang nasionalistis. Namun, hasilnya masih parsial dan sektoral serta tidak bisa menaungi semua kebutuhan hukum yang diperlukan.
RUU Pertanahan ini terdiri dari 9 Bab dan 137 pasal ini secara kontektual merupakan RUU sebenarnya lebih tepat disebut RUU Hak Atas Tanah. Karena didalamnya sebagian besar berisi tentang hak tanah sperti jenis, cara pendaftran tanah, PPAT, Penyelenggaraan tanah yang sebenarnya bisa diatur di Peraturan Pemerintah.
Selain itu Pada pasal 131 disebutkan adanya pengadilan pertanahan yang secara khusus akan membantu penyelesaian sengketa pertanahan yang ada. Pada pasal 136 dijelaskan bahwa Pengadilan Pertanahan merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum. Pengadilan pertanahan ini bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara di bidang Pertanahan
Namun, sebagian pakar berpendapat bahwa RUU ini tidak menjawab kemelut rimba hukum di bidang pertanahan yang seharusnya disederhanakan dan terkoordinir dengan tujuan UUPA, RUU ini mendorong pendaftaran tanah, pengakuan hak tanpa dilandasi semangat reforma agrarian, perlu perombakan total dalam draft RUU Pertanahan ini dan RUU Reforma Agraria lebih penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Jejak