Dewasa ini berbagai konflik agraria, khususnya pertanahan semakin marak terjadi di berbagai
daerah, baik konflik antara rakyat dengan pemerintah, rakyat dengan perusahaan,
maupun antarindividu dalam masyarakat itu sendiri. Adanya berbagia konflik tersebut membuat
kerelevannan UUPA perlu pertanyakan. Hal
inilah yang melatarbelakangi munculnya RUU pertanahan. UUPA sendiri merupakan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya
disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan Undang-Undang yang pertama kalinya memperkenalkan konsep Hak
Menguasai Negara.
Munculnya RUU
Pertanahan kini memunculkan pro dan kontra, dimana terdapat 3 golongan
didalamnya. Golongan yang menolak dan sependapat dengan revisi UUPA untuk menghadirkan
UU Pertanahan, dari dua golongan tersebut juga muncul golongan yang mengiyakan
revisi namun tidak seluruh bagian dari UUPA artinya hanya seperlunya saja. Pihak yang menolak revisi UUPA memiliki argumentasi untuk
mempertahankan keberadaan undang-undang yang dianggap monumental sejak
Indonesia merdeka. Substansi UUPA dengan konsepsi
dan politik hukum yang memihak rakyat dan kepentingan nasional masih cukup
relevan. Kekurangan terhadap kebijakan
pertanahan sekarang ini, lebih dikarenakan politik hukum agraria yang diambil
oleh Pemerintah, baik dalam pembentukkan undang-undang
yang berkaitan dengan sektor agraria maupun pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait.
Sedangkan
pihak yang sependapat dengan perubahan UUPA, berpendapat seiring dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), banyak persoalan hukum
agraria khususnya pertanahan yang belum diatur dalam UUPA. Disamping itu, sejak Indonesia merdeka sampai dengan lahirnya
UUPA, memang sudah dibuat beberapa peraturan hukum di bidang pertanahan yang
nasionalistis. Namun,
hasilnya masih parsial dan sektoral serta tidak bisa menaungi semua kebutuhan
hukum yang diperlukan.
RUU Pertanahan
ini terdiri dari 9 Bab dan 137 pasal ini secara kontektual merupakan RUU sebenarnya
lebih tepat disebut RUU Hak Atas Tanah. Karena didalamnya sebagian besar berisi
tentang hak tanah sperti jenis, cara pendaftran tanah, PPAT, Penyelenggaraan
tanah yang sebenarnya bisa diatur di Peraturan Pemerintah.
Selain itu Pada
pasal 131 disebutkan adanya pengadilan pertanahan yang secara khusus akan
membantu penyelesaian sengketa pertanahan yang ada. Pada pasal 136 dijelaskan
bahwa Pengadilan Pertanahan merupakan pengadilan khusus yang berada pada
lingkungan peradilan umum. Pengadilan pertanahan ini bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus perkara di bidang Pertanahan
Namun, sebagian
pakar berpendapat bahwa RUU ini tidak menjawab kemelut rimba hukum di bidang
pertanahan yang seharusnya disederhanakan dan terkoordinir dengan tujuan UUPA,
RUU ini mendorong pendaftaran tanah, pengakuan hak tanpa dilandasi semangat
reforma agrarian, perlu perombakan total dalam draft RUU Pertanahan ini dan RUU
Reforma Agraria lebih penting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Jejak